SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
MI MUHAMMADIYAH KALIPRAU
DENGAN
TK ABA KALIPRAU
Nomor : 032/IV.4/D/VII/2018
Pada hari ini Rabu, tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas , yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Dra. Warsitun
Jabatan : Kepala MI Muh Kaliprau
Alamat : Desa Kaliprau RT 04 RW 04 Kec. Ulujami - Pemalang
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Jabatan Jabatan : Kepala
TK ABA Kaliprau
Alamat : Desa Kaliprau
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama
dalam Penerimaan
Peserta didik Baru Ibtidaiyah Muhammadiyah Kaliprau yang dituangkan dalam
suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 1
Pengertian Umum
Yang dimaksud dalam perjanjian
ini :
Perjanjian kerjasama : adalah suatu ikatan kerjasama
antara MI Muhammadiyah
Kaliprau dengan TK ABA Desa Kaliprau untuk
Penerimaan
Peserta Didik Baru.
Pasal 2
Dasar Hukum
Pelaksanaan program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai
berikut :
1. Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun
2003.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah
Pasal 3
Tujuan
Tujuan diselenggarakan kerjasama adalah :
1. Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan pada
kedua belah pihak.
2. Pihak Pertama, akan memperoleh data yang
valid tentang calon peserta didik baru yang berasal dari TK .
3. Pihak Kedua, dapat menyalurkan
keluaran atau output hasil pendidikan di TK sehingga siswa atau ortu tidak
kebingungan dalam memasukan anakny kejenjang atasnya yaitu MI Muhammadiyah
Kaliprau.
Pasal 4
Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3
(satu) tahun.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah
mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
1. Ikut dalam penerimaan
peserta didik pada pihak kedua
2. Mediasi dengan Pihak Kedua untuk
berpartisipasi dalam kegiatan.
3. Mendokumentasikan setiap kegiatan berlangsung.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua :
1. Menerima dari pihak pertama
sesuai kesepakatan
2. Bersedia memberikan kesempatan, waktu dan Tempat untuk sosialisasi dalam
penerimaan peserta didik MI Muhammadiyah Kaliprau.
Pasal 6
Pendanaan
Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan
kerjasama ini dimusyawarakan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut
sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 7
Lain – lain
1. Perubahan dan pembatalan atas surat perjanjian kerjasama
ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat
perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah
mufakat.
3. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 8
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas.
Kaliprau, 13
Juli 2018
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
Kepala MI Muh Kaliprau Kepala
TK ABA Kaliprau
Dra. Warsitun ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar