MOU MI Muhammadiyah Kaliprau

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA 

ANTARA

MI MUHAMMADIYAH KALIPRAU

DENGAN

TK ABA KALIPRAU 

Nomor  : 032/IV.4/D/VII/2018

Pada hari ini Rabu, tanggal Enam  bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan  Belas , yang bertanda tangan dibawah ini :

1.      Nama                                      : Dra. Warsitun

Jabatan                                   : Kepala MI Muh Kaliprau

Alamat                                   Desa Kaliprau RT 04 RW 04 Kec. Ulujami - Pemalang

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.      Nama                                     

Jabatan                        Jabatan                                   : Kepala TK ABA Kaliprau

 Alamat                                  Desa Kaliprau

 

yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam Penerimaan Peserta didik Baru Ibtidaiyah Muhammadiyah Kaliprau  yang dituangkan dalam suatu   naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :  

Pasal 1

Pengertian Umum 

Yang dimaksud dalam perjanjian ini        :

 

Perjanjian kerjasama : adalah suatu ikatan kerjasama antara MI Muhammadiyah Kaliprau dengan TK ABA Desa Kaliprau untuk Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

Pasal 2

Dasar Hukum

 

Pelaksanaan program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut :

1.      Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah  

Pasal 3

Tujuan

 

Tujuan diselenggarakan kerjasama adalah :

1.      Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan pada kedua belah pihak.

2.      Pihak Pertamaakan memperoleh data yang valid tentang calon peserta didik baru yang berasal dari TK .

3.      Pihak Kedua, dapat menyalurkan keluaran atau output hasil pendidikan di TK sehingga siswa atau ortu tidak kebingungan dalam memasukan anakny kejenjang atasnya yaitu MI Muhammadiyah Kaliprau.  

Pasal 4

Jangka Waktu Pelaksanaan

 

1.      Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 (satu) tahun.

2.      Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.

  

Pasal 5

Hak dan Kewajiban

 

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :

1.      Ikut dalam penerimaan peserta didik pada pihak kedua

2.        Mediasi dengan Pihak Kedua untuk berpartisipasi dalam kegiatan.

3.        Mendokumentasikan setiap kegiatan berlangsung.

 

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua :

1.      Menerima dari pihak pertama sesuai kesepakatan

2.      Bersedia memberikan kesempatan, waktu dan Tempat untuk sosialisasi dalam penerimaan peserta didik MI Muhammadiyah Kaliprau.

  

Pasal 6

Pendanaan

 

Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarakan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.

 

Pasal 7

Lain – lain

 

1.      Perubahan dan pembatalan atas surat perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

2.      Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.

3.      Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)  dengan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Pasal 8

Penutup

 

Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas.

 

                                                                               Kaliprau,  13 Juli 2018

Pihak Pertama                                                           Pihak Kedua

Kepala MI Muh Kaliprau                                         Kepala TK ABA Kaliprau

 

 

Dra. Warsitun                                                          (                                                          )

 

 Untuk melihat MOU MI Muh Kaliprau DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENINGKATAN KARAKTER MELALUI PERINGATAN ISRA' MI'RAJ

 MI Muhammadiyah Kaliprau pada hari jumat tanggal 17 Februari Tahun 2023 melaksakan kegiatan peningkatan karakter melalui peringatan Isra...